BATAM | Mandhala.Info – Jaringan Komunikasi Aspirasi Masyarakat (Jangkamas) Batam melakukan audiensi dengan manajemen Bright PLN Batam pada Jumat (1/8/25), guna menyampaikan berbagai keluhan warga terkait layanan kelistrikan di kota tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Jangkamas secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketua Jangkamas Batam, Rudi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait pemadaman listrik mendadak, tagihan yang tidak transparan, serta lambatnya respons layanan pengaduan pelanggan.
“Sebagai penyedia layanan publik yang strategis, Bright PLN Batam memiliki kewajiban untuk memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pelayanan Publik. Namun, yang kami lihat justru sebaliknya,” ujar Rudi dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, sejumlah pemadaman bergilir yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir tidak diiringi dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Hal ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Bright PLN Batam, Irfan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari Jangkamas.
Ia juga menyebut bahwa beberapa gangguan teknis dan keterbatasan pasokan menjadi faktor pemicu pemadaman dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami tidak menutup mata atas keluhan masyarakat. Kami akan melakukan evaluasi internal dan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan,” kata Irfan.
Jangkamas menegaskan akan terus mengawal proses perbaikan pelayanan publik di sektor kelistrikan dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada tindak lanjut konkret.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan layanan PLN Batam sekaligus penguatan partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan dasar di Kota Batam.
Reporter : AA