Diduga Langgar Aturan, Bapenda Banyuwangi Pungut Pajak dari Tambang Galian C Ilegal

Banyuwangi, Mandhala.info — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi diduga melakukan pelanggaran aturan dengan tetap memungut pajak dari aktivitas pertambangan Galian C ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan, Kamis (5/6/2025).

Sejumlah sumber menyebutkan, praktik pemungutan pajak ini dilakukan terhadap usaha pertambangan yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bacaan Lainnya

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan tidak dapat dijadikan objek pajak daerah. Pemungutan pajak dari kegiatan tanpa dasar hukum yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip legalitas pajak dan berpotensi merugikan negara maupun menimbulkan konflik hukum.

Ketua Ormas Madas Banyuwangi, Ahmad Munir, S. Pd. menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. “Pemerintah daerah seharusnya taat pada hukum. Pemungutan pajak terhadap tambang ilegal bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atau bahkan melegitimasi kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Selain itu, praktik ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa pihak menduga ada potensi manipulasi data pajak, penghindaran sanksi administratif oleh penambang ilegal, serta lemahnya pengawasan lintas sektor antara Dinas ESDM, Bapenda, dan aparat penegak hukum.

Menanggapi hal ini, pihak Bapenda Kabupaten Banyuwangi akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat. Sementara itu Ormas Madas Banyuwangi juga akan segera mengajukan Hearing Ke DPRD kabupaten Banyuwangi terkait hal ini.

Aktivitas tambang Galian C ilegal sendiri telah lama menjadi persoalan di Banyuwangi, dengan dampak serius terhadap lingkungan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ormas Madas Banyuwangi menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa tata kelola sektor pertambangan di Banyuwangi berlangsung sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan keberlanjutan.

Pos terkait