Batam|Mandhala.info-Seorang dokter yang bernama FA menyata SOP BPJS yang memberlakukan aturan bahwa pasien harus melakukan 3 kali masa berobat untuk mendapatkan Rujukan darinya
Bahkan pasien ada pasien yang sudah beberapa kali melakukan rujukan ke rumah sakit dg hasil sebelumnya paru kotor hingga mengakibatkan pasien batuk dan gangguan pernapasan dokter tersebut menyatakan tidak boleh begitu baru dua kali berobat udh mintak surat rujukan.dengan harapan besar pasien untuk segera dapat Penagan kesehatan di rumah sakit tetapi,
” dokter malah mengatakan ibu jangan memaksa saya capek kalau harus menghadapi orang seperti ibu.”
apakah itu tidak melanggar kode etik sebagai seorang dokter?
Sebelum itu juga di hari yang sama ada pasien wanita yang terlihat marah sambil menangis berkata dengan suara keras saya sudah 3 minta surat rujukan tapi tidak di kasih.padahal kalau di fikir pasien yang mengalami sakit yang lebih tahu kondisi sakit yang dirasakan,pasien berhak untuk mendapatkan Penagan yang lebih baik. suasana keklinik kelihatan seperti pasar yang rame dan gemuruh.
Menurut seorang pasien harusnya BPJS aturan BPJS tidak masuk di akal,apa pasien yang berobat keklinik harus semakin parah baru bisa di rujuk.
Sedangkan menurut penelusuran di google aturan BPJS untuk mendapat rujukan rumah sakit tidak adanya aturan 3 kali berobat baru bisa di rujuk.
Sungguh sangat di sayangkan dokter yang sudah di sumpah dengan kode etik tidak bisa menyembuhkan justru malah membuat pesakit malah stres dan emosional