BATAM | Mandhala.info – Wakil Ketua IWOIndonesia Kepulauan Riau, Abdul Aziz Nasution, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri terhadap jurnalis pada Minggu, 6 April 2025.
Insiden terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapa penumpang disabilitas di Stasiun Tawang, Semarang. Di tengah peliputan, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba menampar kepala Makna Zaezar, pewarta foto Kantor Berita Antara.
Ajudan tersebut juga mendorong jurnalis lain dengan kasar dan melontarkan ancaman verbal. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” katanya dengan nada tinggi. Beberapa jurnalis bahkan mengalami intimidasi fisik hingga cekikan.
Abdul Aziz menyebut aksi tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas,” ujarnya.
Ia menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku serta tindakan disiplin dari institusi Polri. “Kami minta kasus ini dikawal agar tak terulang. Polri harus ambil pelajaran dari peristiwa ini,” tegasnya.
Reporter: Rn