Banyuwangi, Mandhala.info – Komitmen untuk melakukan pencegahan, dalam hal pemberantasan peredaran minuman keras (miras) Gol B dan C, Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi telah berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual miras, Pada Senin, (06/1/2025).
Penjual inisial LSS tersebut sebagai pemilik Toko miras Banyu Joyo Mart yang diketemukan telah menjual miras Gol B dan C tanpa dilengkapi SKPL (Surat keterangan penjual Langsung) yang terletak di jln MT Haryono No. 65 Tukang Kayu Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H dalam Press Releasenya mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai salah satu upaya Polresta Banyuwangi untuk meminimalisir adanya potensi gangguan kriminalitas dan Kamtibmas yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras (Miras).
Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk pesta mabuk-mabukan.” Ujarnya
Sementara penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan penjual dengan inisial LSS beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras golongan B dan C.
“Penjual beserta barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjutlanjut, ” Ungkap Kompol M. Khoirul
Lanjut Kasat Resnarkoba, “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras”.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” Tambah Kompol M. Khoirul.
Dalam hal ini, Polresta Banyuwangi terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi.
(Choirul)