BANYUWANGI |mandhala.info– Suara kritik keras terdengar dari kalangan akademisi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi menyuarakan keresahan publik, menilai sejumlah kebijakan yang diambil saat ini tidak berpijak pada landasan yang kuat dan terkesan hanya bersifat politis, berpotensi menurunkan kesejahteraan serta kenyamanan masyarakat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, mereka menuntut adanya evaluasi total terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan, khususnya terkait pengaturan jam operasional usaha.
Tuntutan Langsung ke Eksekutif dan Legislatif
Mahasiswa menyoroti Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi. Menurut mereka, aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021.
Pasalnya, Perbup tersebut lahir pada masa pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat demi penanganan kesehatan, bukan untuk dijadikan dasar regulasi bisnis di kondisi normal saat ini.
“Kami menilai pengambilan kebijakan saat ini tidak berdasarkan landasan yang kuat dan terkesan hanya bersifat politis saja. Bupati perlu menyadari jika saat ini dia tidak benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegas pernyataan sikap tersebut.
Adapun poin-poin tuntutan yang diajukan meliputi:
1. Menuntut Bupati segera mencabut Surat Edaran yang mengatur jam operasional tersebut.
2. Melakukan evaluasi serius terhadap toko modern yang tidak memiliki izin resmi.
3. Mendesak DPRD Banyuwangi turun tangan melakukan evaluasi terkait surat edaran dan perizinan (IMB) sebagai bentuk fungsi monitoring dan pengawasan.
Logika Pembatasan Dianggap Usang, Pemberdayaan Lebih Dibutuhkan
Lebih jauh, mahasiswa membedah asumsi yang selama ini diusung, bahwa pembatasan jam buka toko modern akan otomatis mendongkrak usaha kecil. Faktanya di lapangan, tidak ada korelasi nyata antara jam operasional ritel modern dengan geliat ekonomi toko kelontong.
Fenomena menunjukkan, toko-toko kelontong justru tumbuh subur dan menjamur di berbagai sudut Banyuwangi, bahkan banyak yang buka 24 jam. Hal ini membuktikan bahwa segmentasi pasar dan pola belanja masyarakat telah berubah, sehingga pendekatan birokrasi tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang kaku.
“Toko-toko kecil yang buka hingga 24 jam justru semakin eksis tanpa harus menunggu toko modern tutup lebih awal. Ini bukti bahwa yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, bukan sekadar pembatasan jam operasional yang dipaksakan,” ujar mereka.
Mereka menekankan, target utama seharusnya adalah melahirkan regulasi baru yang mampu memproteksi pasar tradisional tanpa harus mematikan ritel modern. Diperlukan harmonisasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, bukan kebijakan yang memihak satu sisi saja.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi total agar kebijakan benar-benar berpijak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar formalitas atau warisan aturan masa lalu yang sudah tidak kontekstual,” pungkasnya.








