TANJAB BARAT I Mandhala.Info – Penanganan kasus perusakan kebun milik Inisial D, warga Desa Sungai Rotan, Kecamatan Merlung, kini memasuki babak yang dinilai paling mengecewakan. Delapan bulan sejak dilaporkan pada 10 Mei 2025, penyidikan berjalan lambat, tersangka tak kunjung ditetapkan, sementara pelaku yang diduga bernama Inisial ZN masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum.
Padahal, pada Juni 2025, pelapor telah menerima surat resmi dari kepolisian bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan, yang artinya unsur pidana dinilai sudah terpenuhi. Namun setelah itu, proses hukum seperti berhenti total. Tidak ada peningkatan status, tidak ada pemanggilan tegas, dan tidak ada penetapan tersangka.
Justru muncul dugaan bahwa Polsek Merlung diduga tutup mata, karena Inisial ZN disebut-sebut memiliki backing dari salah satu keluarga kaya di Merlung. Dugaan inilah yang memicu kecurigaan publik bahwa proses hukum tersendat bukan karena bukti yang lemah, melainkan karena adanya kekuatan tertentu di balik pelaku.
Orang tua pelapor yang juga wartawan media online dan cetak menegaskan bahwa mereka akan melaporkan kasus ini kepada Kapolres Tanjab Barat hingga Polda Jambi karena sudah tidak percaya pada keseriusan Polsek Merlung.
Kronologis Lengkap Kasus :
1. 10 Mei 2025 : Pelapor Inisial D resmi melaporkan kasus perusakan kebun ke Polsek Merlung.
2. Juni 2025 : Polsek Merlung menerbitkan SP2HP yang menyatakan kasus naik ke penyidikan.
3. Juli – November 2025 : Penyidikan mandek. Tersangka tak kunjung ditetapkan. Terlapor Inisial ZN masih beraktivitas normal.
4. 21 November 2025 : Pelapor memutuskan membawa kasus ke Kapolres Tanjab Barat dan Polda Jambi karena merasa diperlambat, diabaikan, dan tidak mendapat kepastian hukum.
Kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan. Namun tanpa tersangka, penegakan hukum dinilai jalan di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Merlung belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mengapa penyidikan mandek dan apa alasan belum ada penetapan tersangka meski kasus sudah berada di tahap penyidikan sejak berbulan-bulan lalu.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa fenomena kasus mandek seperti ini bukan hal baru di Indonesia.
βNo viral no justice.β
Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia sering kali baru bergerak ketika kasus menjadi konsumsi publik atau viral di media sosial. Tanpa tekanan publik, banyak kasus rakyat kecil yang dibiarkan menggantung.
Publik menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Selain menyangkut hak warga kecil, kasus ini juga menyangkut kredibilitas institusi kepolisian.
Langkah tegas dari Kapolres Tanjab Barat hingga Kapolda Jambi dinilai perlu, bukan hanya untuk menuntaskan kasus, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(*)
Dessy
Kaperwil








