Warga Geram! Proyek Jalan Usaha Tani Rp350 Juta di Renah Kemumu Diduga Asal Jadi, Kades Ringo Bungkam

MERANGIN | Mandhala.Info – Program Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2025, menuai kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp350 juta itu diduga kuat dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan mutu dan asas manfaat.

Menurut laporan warga, kegiatan yang menggunakan alat berat Excavator Komatsu tersebut tidak menghasilkan pekerjaan yang layak.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Tapak jalan asal jadi, cepat rusak. Tidak ada manfaatnya bagi kami masyarakat Renah Kemumu,” ujar salah satu warga kepada Mandhala.Info, Minggu (27/10/2025).

Proyek JUT itu diketahui berada di tiga titik lokasi, yakni :

1. Pematang Sui

2. Renah Kayu Kembali

3. Pematang Panjang

Namun, hasil pekerjaan di ketiga lokasi tersebut dinilai sama-sama buruk dan jauh dari harapan masyarakat. Warga juga mengaku tidak dilibatkan dalam pengawasan proyek. Ketika hendak memberikan masukan kepada pihak Desa, Kepala Desa Ringo justru dinilai acuh.

 

“Kata Pak Kades, tahun depan nanti kita anggarkan lagi. Tapi kami masyarakat sudah muak dengan alasan seperti itu,” keluh warga dengan nada kecewa.

Selain JUT, warga juga menyoroti proyek jembatan gantung tahun 2024 yang disebut-sebut dikerjakan asal-asalan. Dana proyek itu, kata warga, hanya digunakan untuk membeli tali sling bekas dan papan mal seadanya. Ironisnya, sebagian pekerjaan justru diselesaikan secara gotong royong oleh warga karena material dari pihak Desa tidak mencukupi.

“Uang negara besar, tapi kami yang harus kerja bakti menambah bahan jembatan. Ini jelas tidak adil,” ungkap warga lainnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Renah Kemumu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Merangin segera memeriksa dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Ringo beserta kroninya.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa.

“Kami menunggu tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum. Jangan biarkan Dana Desa dijadikan ladang bancakan pribadi,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Renah Kemumu, Ringo, belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang dilontarkan warga.

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *