TANJAB BARAT | Mandhala.Info – Proyek pembangunan jalan rabat beton di wilayah Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp230.295.600 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
Pantauan di lapangan pada Senin (14/10/2025) menunjukkan kondisi jalan rabat beton sepanjang 205 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 0,18 meter tersebut tampak jauh dari kata layak. Permukaan beton terlihat berwarna kemerahan dan kasar, diduga akibat minim campuran semen, sementara pada bagian sambungan sudah retak-retak meski proyek belum lama selesai dikerjakan.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan penyebab rendahnya kualitas proyek tersebut.
“Mungkin ini kekurangan semen, soalnya baru selesai udah pada retak,” ujarnya singkat.
Menariknya, ketika tim media mencoba mengonfirmasi pihak Kelurahan Merlung melalui pesan WhatsApp terkait kondisi proyek tersebut, tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya diawasi dengan ketat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (IMW), Radya Sofyan, mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Daerah, BPK, Camat Merlung, dan BPD setempat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.
“Kita menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik ini. Dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD jangan sampai disalahgunakan. Aparat wajib turun memeriksa, bila terbukti ada pelanggaran harus ditindak tegas,” tegas Radya.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proyek rabat beton tersebut benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan tidak menjadi ladang penyimpangan dana publik.
Dessy
Kaperwil