MERANGIN I Mandhala.Info – Proyek pembangunan Jembatan Gantung Sungai Melikit di Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kini memicu sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 ini diduga menggunakan tali sling bekas, tanpa papan informasi proyek, dan dengan nilai anggaran yang tak jelas.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, tali sling untuk jembatan tersebut dibeli langsung oleh Kepala Desa Renah Kemumu, Sation, dari wilayah Jambi seharga sekitar Rp 40 juta, belum termasuk biaya angkut ke lokasi proyek. Namun, kuat dugaan bahwa material yang digunakan itu bukan baru, melainkan bekas pakai.
“Benar, sling itu bukan baru. Katanya sudah pernah dipakai. Tapi tetap dipasang untuk jembatan gantung ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/10/2025).
Penggunaan material bekas dalam proyek infrastruktur publik yang menyangkut keselamatan masyarakat jelas menyalahi prinsip pembangunan dan menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi serta potensi kerugian negara.
Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek turut memperkuat indikasi ketidakterbukaan. Padahal, Pasal 24 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan, pemerintahan desa wajib menjunjung asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) juga mengatur bahwa setiap proyek Dana Desa wajib memasang papan nama kegiatan yang memuat jenis pekerjaan, lokasi, waktu, dan sumber dana agar publik dapat melakukan pengawasan.
Menanggapi dugaan penyimpangan ini, Ketua DPP LP2LH, Robin Hutagalung, mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin segera turun ke lapangan untuk memeriksa keabsahan proyek.
“Kalau benar material bekas dipakai untuk proyek Dana Desa, itu pelanggaran serius. Inspektorat tidak boleh diam, harus memeriksa fisik dan administrasi proyek tersebut,” tegas Robin.
Sementara itu, Ketua LSM PETHIR, Robinson Nasution, menilai proyek ini berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf f UU No. 6 Tahun 2014, yang mewajibkan Kepala Desa mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kades tidak bisa semaunya membeli bahan proyek tanpa prosedur resmi. Kalau benar itu material bekas dan tak tercantum dalam RAB, maka ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara,” tegas Robinson.
Ia menambahkan, PETHIR akan segera mengirimkan surat resmi ke Inspektorat Merangin dan Kejaksaan Negeri Bangko untuk meminta audit dan klarifikasi atas proyek jembatan tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Dana Desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Renah Kemumu, Sation, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat Merangin dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan apakah proyek Jembatan Gantung Sungai Melikit benar-benar dikelola sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku.
Dessy
Kaperwil