KERINCI I Mandhala.Info – Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) muncul dalam proses tender proyek senilai Rp13 miliar di Daerah Irigasi (DI) Siulak Deras, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Proyek yang bersumber dari APBN 2025 ini resmi gagal lelang, namun pekerjaan tetap dikerjakan oleh CV. Panca Duta Laksana dengan nilai kontrak Rp12.109.587.000.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tender proyek dengan HPS Rp12.999.998.000 dinyatakan gagal oleh Pokja UKPJ/LPSE Kementerian PUPR RI. Meski demikian, tidak ada tender ulang, namun pekerjaan justru berjalan di lapangan. Fakta ini memicu sorotan publik dan lembaga pengawas.
Menanggapi hal tersebut, LSM Respect melayangkan surat klarifikasi resmi Nomor 005/PKLF.Respect/IX/2025 kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) VI Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Surat mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kontrak oleh perusahaan yang disebut, meski tender dinyatakan gagal.
“Kami sudah kirim surat beberapa hari lalu, tapi belum ada tanggapan. Karena itu, kami juga menyampaikan tembusan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Kementerian PUPR RI, Dirjen Sumber Daya Air, serta BPK RI,” ujar perwakilan LSM Respect, Jumat (11/10/2025).
LSM Respect menilai, tindakan ini jelas merusak fungsi sistem lelang elektronik LPSE. “Untuk apa ada sistem lelang elektronik kalau akhirnya pekerjaan ditunjuk langsung ke perusahaan tertentu? Ini cacat hukum dan melanggar prinsip persaingan usaha sehat,” tegas mereka.
Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini mengacu pada beberapa peraturan :
– UU Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 22 ayat (1), larangan pengaturan tender yang merugikan persaingan usaha sehat.
– UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan 3, tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
– Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menekankan transparansi, akuntabilitas, dan proses lelang sah.
Publik juga mendapat perhatian dari akademisi hukum ternama, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, yang menekankan bahwa praktik seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan integritas pengadaan pemerintah.
LSM Respect mendesak penegak hukum di Jambi segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan. “Jika benar ada praktik KKN, pekerjaan harus dihentikan dan evaluasi ulang dilakukan,” tegas mereka.
Publik kini menanti sikap tegas Kementerian PUPR RI dan BWS VI Jambi untuk menanggapi dugaan serius ini dan memulihkan kepercayaan terhadap sistem pengadaan pemerintah.(tim)
Dessy
Kaperwil