Polemik Jalan Setapak Desa Gedang, Warga Bongkar Dugaan Gelap Anggaran Dana Desa

MERANGIN I Mandhala.Info – Polemik proyek jalan setapak di Dusun Simpang Harapan, Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kian memanas. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu kini menuai sorotan tajam lantaran diduga sarat kejanggalan dan jauh dari asas transparansi.

Warga menuding PJS Kades Gedang, Sucipto, sengaja menutup-nutupi informasi terkait penggunaan anggaran. “Jalan setapak yang dibangun tidak jelas tembusannya, papan informasi proyek pun tidak ada. Bagaimana masyarakat bisa tahu berapa anggaran dan siapa pelaksananya kalau semua ditutup-tutupi?” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Upaya media mencari klarifikasi pun sia-sia. Kantor Desa sering kosong, perangkat Desa sulit ditemui, bahkan PJS Kades Gedang jarang berada di tempat. Kondisi ini menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Padahal, kewajiban transparansi anggaran jelas diatur dalam Pasal 24 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pemerintah Desa wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Jika dugaan penyalahgunaan Dana Desa terbukti, PJS Kades Gedang bisa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kalau dibiarkan, Desa ini tidak akan pernah maju. Jangan tunggu uang habis, APH harus segera bertindak sebelum Dana Desa jadi bancakan,” tegas warga dengan nada geram.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan Dana Desa di Merangin masih lemah. Jika benar terbukti ada penyimpangan, PJS Kades Gedang bukan hanya layak ditegur, tapi harus diproses hukum untuk memberi efek jera dan menjaga marwah program Dana Desa.

 

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *