Tebo | Mandhala.Info – Kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan sekaligus Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Agus Wadi, oleh oknum operator SPBU 24.375.82 di Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, memasuki babak krusial. Pada Selasa (12/8/2025), korban memenuhi panggilan penyidik Polres Tebo untuk memberikan keterangan lanjutan atas laporan yang ia buat sebelumnya.
Agus Wadi mendesak Kapolres Tebo agar segera menangkap terduga pelaku. “Ini bukan sekadar pemukulan, tapi sudah mencederai profesi wartawan dan merugikan saya secara fisik maupun psikologis. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Korban mengalami luka pukulan yang cukup serius dan menuntut agar proses hukum berjalan cepat, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Padahal, seorang operator SPBU memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan pelayanan prima—mulai dari pengisian bahan bakar sesuai permintaan, mengelola transaksi pembayaran secara tepat, hingga menjaga kebersihan dan keamanan area kerja. Perilaku arogan atau agresif terhadap konsumen jelas melanggar SOP dan mencoreng citra perusahaan.
Secara hukum, tindakan pemukulan dapat dijerat dengan :
– Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
– Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
– Pasal 351 ayat (3) KUHP: Jika mengakibatkan mati, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 55 KUHP: Jika dilakukan bersama-sama atau atas perintah pihak lain, semua yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
– Pasal 4 huruf a dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
– Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa/barang yang dihasilkan atau digunakan.
Jika pemukulan dilakukan saat menjalankan tugas, pihak pengelola SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban karena kelalaian dalam pengawasan pegawainya.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya jadi tontonan tanpa penyelesaian,” tutup Agus Wadi.
Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan di SPBU harus diperketat. Aparat diminta bertindak cepat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin luntur.(*)
Dessy
Kaperwil