JAMBI | Mandhala.Info – Upaya penyelundupan 400 karung bawang merah dari Batam ke Jambi berhasil digagalkan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Kapal motor KM Sinar Bahtera dicegat di perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, oleh Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, pada Sabtu (2/8/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karung bawang merah tanpa dokumen resmi. Berdasarkan dokumentasi dari lokasi kejadian, tampak tumpukan karung putih yang diikat dengan jaring plastik, memenuhi lambung kapal. Karung-karung tersebut tidak memiliki label maupun identitas pengirim, menguatkan dugaan praktik pengiriman ilegal.
[Lihat gambar : Tumpukan karung bawang merah tanpa dokumen resmi di lambung KM Sinar Bahtera]
“KN Tanjung Datu-301 mengamankan KM Sinar Bahtera yang diduga membawa bawang merah tanpa dokumen resmi,” ujar Mayor Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, dikutip dari laman resmi Bakamla.
KM Sinar Bahtera diawaki empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaien. Saat diperiksa, tidak satu pun dari mereka mampu menunjukkan dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan. Lebih parahnya lagi, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
“Bawang merah diangkut tanpa dokumen resmi dan kapal dioperasikan oleh awak yang tak bersertifikasi,” tegas Yuhanes.
Dari pengakuan nakhoda, ini bukan kali pertama pelayaran dilakukan. KM Sinar Bahtera telah dua kali mengangkut bawang merah dari Batam menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Fakta ini mengarah pada dugaan adanya jaringan penyelundupan terorganisir.
Atas pelanggaran tersebut, KM Sinar Bahtera disangkakan melanggar :
– Pasal 285 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur tentang pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi serta kompetensi yang sah.
Saat ini, KM Sinar Bahtera beserta seluruh muatan bawang merah diamankan oleh Bakamla RI untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Dessy
Kaperwil Jambi