TANJAB BARAT | Mandhala.Info – Praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kali ini terjadi di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa dirinya dipaksa membayar sebesar Rp1.500.000,- untuk dua hektare lahan sawit yang akan disertifikatkan melalui program PTSL yang digelar Pemerintah Desa.
“Saya bayar Rp1,5 juta ke pemerintah desa untuk buat sertifikat dua hektare kebun sawit,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (25/6/2025).
Ironisnya, praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan resmi pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa — biaya maksimal partisipasi masyarakat dalam program PTSL tidak boleh lebih dari Rp300.000,-
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan itu tak digubris. Oknum aparat desa justru menjadikan program Nasional ini sebagai ladang keuntungan pribadi.
“Kenyataannya pungli ini sudah sering terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah. Ini yang membuat Desa-desa lain juga ikut-ikutan,” lanjut warga tersebut.
Ketiadaan pengawasan yang serius dari instansi terkait diduga menjadi penyebab utama terus berlangsungnya penyimpangan ini. Publik pun menuntut agar pihak kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap kasus pungli yang secara terang-terangan merugikan masyarakat kecil.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah akan semakin runtuh.
Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai pembuat aturan, tapi juga sebagai penegak keadilan.(tim)
*Redaksi*








