Tambang Batubara Diduga Ilegal, Beroperasi di Lubuk Bernai, Camat dan DLH Tanjab Barat Bungkam!

TANJAB BARAT | Mandhala.info – Dugaan kuat aktivitas tambang Batubara ilegal kembali mencuat di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Ironisnya, aparat Pemerintah Daerah terkesan tutup mata. Camat setempat bahkan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang, sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjab Barat memilih bungkam.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Camat Batang Asam, Drs. Junaidi, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025, mengaku tidak mengetahui adanya penambangan Batubara oleh PT MJM di wilayahnya.

“Saya tidak tahu adanya penambangan Batubara,” tegas Junaidi melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Junaidi menjelaskan bahwa seharusnya setiap Perusahaan tambang wajib melalui proses sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang digelar oleh DLH Provinsi sebelum beroperasi.

“Biasanya kalau ada perusahaan mau beroperasi, ada sidang Amdal di DLH Provinsi. Ini saya tidak tahu,” ujarnya lagi.

Pernyataan ini memicu pertanyaan besar: apakah PT MJM mengantongi izin resmi atau justru melakukan aktivitas secara ilegal?

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Pjs Kades Lubuk Bernai, Saprudinsyah alias Tating, mengenai status izin tambang dan isu aliran fee ke Pemerintah Desa, jawaban yang diberikan sangat singkat dan tertutup.

“Saya tidak bisa menjawab. Cuma itu. Tks,” balas Tating singkat, juga pada 17 Juni 2025.

Sementara itu, Kepala DLH Tanjab Barat, Parjo, hingga berita ini diturunkan, tidak memberikan jawaban sama sekali meskipun telah beberapa kali dihubungi.

Sebelumnya, laporan media lain telah mengungkapkan adanya aktivitas tambang Batubara yang diduga ilegal di Desa tersebut.

Warga menyebut Perusahaan masuk secara mendadak tanpa ada musyawarah resmi bersama masyarakat Desa.

“Mereka datang tiba-tiba dan tidak pernah musyawarah dengan warga. Hanya menggelar acara makan-makan dengan pengurus saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Warga pun khawatir akan dampak lingkungan dan sosial dari operasi tambang yang tidak transparan ini.

“Kami harap Pemerintah segera turun dan periksa izin tambang ini. Jangan sampai kami hanya menerima dampak negatifnya,” keluh warga tersebut.

Masyarakat Desa Lubuk Bernai sebelumnya juga telah merasakan kerugian akibat tambang Batubara lain yang meninggalkan kerusakan lingkungan dan sosial.

Mereka kini menolak untuk kembali menjadi korban.

“Jangan sampai tambang yang baru ini menambah kerusakan yang sudah ada. Pemerintah harus tegas!” tegas warga.

Minimnya tanggapan dari pejabat Pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten memunculkan dugaan pembiaran.

DLH Tanjab Barat selaku instansi teknis yang seharusnya memantau perizinan dan dampak lingkungan tidak menunjukkan sikap terbuka kepada publik.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, aktivitas tambang ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasi tambang PT MJM dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Jika Pemerintah Daerah terus bungkam dan tidak melakukan penindakan, maka bukan tidak mungkin kerusakan lingkungan di Tanjab Barat akan semakin parah dan masyarakat akan menjadi korban berulang.

Transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum adalah kunci untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan menjaga kepercayaan publik.(*)

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *