SP3 Kasus Korupsi Di Banyuwangi Dibatalkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tetap Harus Melanjutkan Proses Penyidikan

SP3 Kasus Korupsi Di Banyuwangi Dibatalkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tetap Harus Melanjutkan Proses Penyidikan

Banyuwangi, Mandhala.info – Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang diajukan oleh perwakilan masyarakat yakni LSM Forum Suara Blambangan (Forsuba) terkait kasus korupsi pengadaan makan minum (mamin) fiktif yang dilakukan oleh badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan BKPP kabupaten Banyuwangi akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jum’at (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang saat sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yakni Hakim Nurindah Pramulia dalam putusannya membatalkan surat perintah penghentian penyidikan SP3 nomor PRINT-08/m.5.21/FD/05/2024, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 3 Mei 2024 terhadap tersangka korupsi Nafi’ul Huda.

Dalam putusannya berbunyi, “Menyatakan SP3 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka Nafi’ul Huda hingga ada kepastian hukum berdasarkan Putusan pengadilan,” Ujar Hakim Nurindah dalam sidang putusan Praperadilan, pada senin (20/1/2025).

Kasus ini bermula saat Nafi’ul Huda ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 atas dugaan Korupsi Mamin fiktif di BKPP yang telah merugikan negara Rp. 433.794.200, dan setelah tersangka mengembalikan kerugian negaranya, pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerbitkan SP3 pada bulan Mei 2024, dan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai penerbitan SP3 dengan alasan tersangka telah mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan pasal 4 undang-undang Tipikor bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya dan hanya dapat menjadi faktor peringan hukuman saja,” Tegas hakim ketua.

Ketua LSM Forsuba Drs.H.Abdillah Rafsanjani yang mengajukan Praperadilan menyambut baik putusan tersebut, “ini sejalan dengan program 100 hari Presiden Prabowo (Asta cita) dalam komitmen untuk memberantas korupsi, dan Praperadilan ini juga dapat dijadikan satu yurisprudensi bagi kawan-kawan jika suatu saat nanti akan mengajukan gugatan yang sama terkait kasus korupsi,” Ungkapnya pada Senin (20/1/2025).

Hingga berita ini diturunkan klarifikasi dari pihak kejaksaan negeri Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan praperadilan tersebut.

(Choirul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *