LllJAMBI I Mandhala.Info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp144,82 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara pelaku utama yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Dirreskrimsus menjelaskan, penyidikan mengungkap tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang diduga memiliki peran penting dalam memfasilitasi aksi kejahatan siber tersebut. Ketiganya diduga merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta.
Rekening dan akun aset kripto itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi yang terjadi pada 22 Februari 2026. Dana sebesar Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan, kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 dan dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pengungkapan perkara merupakan hasil penyelidikan intensif melalui digital forensik, pembuktian ilmiah (scientific investigation), serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil pemeriksaan digital forensik turut diamankan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery),” tegas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas sektor perbankan.
“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Upaya pemulihan aset juga akan terus dioptimalkan agar kerugian dapat diminimalkan,” tegas Erlan Munaji.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara elektronik serta menjaga keamanan data pribadi guna mengantisipasi berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.
REDAKSI








