Banyuwangi|mandhala.info – Kantor Hukum Oase Law Firm yang bertindak selaku kuasa hukum dari Gatot Suwito dan istrinya, Ny. Sutipah (51), secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada Direktur Rumah Sakit (RS) Yasmin Banyuwangi.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan kuat kelalaian medis (malpraktik) pasca-operasi pengangkatan batu empedu yang menyebabkan kondisi kesehatan pasien memburuk secara drastis hingga mengancam keselamatan jiwanya.
Tim penasihat hukum dari Oase Law Firm, Anang Suindro, S.H., M.H. dan Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa kliennya yang merupakan warga Dusun Sumberjoyo, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, mengalami rentetan penanganan medis yang diduga tidak profesional sejak menjalani operasi pada April 2026 lalu.
Kronologi Peristiwa Medis:
Operasi Awal & Pemulangan Dini (20-23 April 2026):
Ny. Sutipah terdaftar dengan nomor rekam medis 20.26.004761 dan menjalani operasi bedah pengangkatan batu empedu pada 20 April 2026 yang ditangani oleh dr. Danang Dwi Atmujo, dr., Sp.An. dan dr. Radhi Bakarman, dr., Sp.B., FICS. Tiga hari pasca-operasi (23 April 2026), meski dalam kondisi mual, muntah, dan belum stabil, pasien dipulangkan oleh pihak rumah sakit dengan dalih kondisi sudah membaik untuk rawat jalan.
Hasil USG Mengindikasikan Kebocoran Fatal (28-29 April 2026):
Karena kondisi kian memburuk di rumah, pada 28 April 2026 pasien kembali ke RS Yasmin. Hasil pemeriksaan USG radiologi menunjukkan adanya temuan lesi kistik dengan internal echo pada fossa GB hingga peripancreatica disertai inflamasi lemak visceral, serta akumulasi cairan abnormal (ascites) yang diduga kuat merupakan cairan empedu, darah, atau nanah akibat kebocoran kantong empedu (susp biloma).
Namun anehnya, pada 29 April 2026, dokter dan pihak rumah sakit justru kembali menyuruh pasien pulang tanpa melakukan tindakan medis darurat untuk menangani temuan klinis berbahaya tersebut.
Kondisi Drop dan Rujukan ke Surabaya (04-12 Mei 2026):
Pada 4 Mei 2026, pasien kembali dilarikan ke RS Yasmin karena kondisi fisik yang semakin drop. Setelah 5 hari dirawat tanpa kejelasan, hasil USG ulang pada 9 Mei 2026 menunjukkan komplikasi yang meluas, termasuk kista ovarium, hidronefrosis ringan ginjal kanan, dan dilatasi usus (partial ileus). Mengingat keterbatasan fasilitas, pihak dokter akhirnya merujuk pasien ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Tindakan Penyelamatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya:
Setibanya di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, tim dokter setempat langsung mendiagnosis pasien mengalami Perforation of bile duct with suspension biloma (perforasi/robekan saluran empedu dan penumpukan cairan empedu di rongga perut). Pihak RSUD Dr. Soetomo harus melakukan operasi darurat untuk membersihkan cairan biloma yang menginfeksi tubuh pasien serta memasang stent CBD sepanjang 10F-9 Cm guna menutup kebocoran tersebut.
Pernyataan Hukum & Tuntutan:
Anang Suindro, S.H., M.H. menegaskan bahwa lamanya proses penyembuhan dan memburuknya kesehatan pasien disebabkan oleh kelalaian fatal dokter dan RS Yasmin Banyuwangi.
“Sejak tanggal 29 April 2026, dugaan kebocoran itu sebenarnya sudah diketahui dan terbaca dengan jelas melalui hasil USG abdomen pasien. Namun, pihak RS Yasmin tidak segera mengambil tindakan medis darurat berupa pembersihan biloma, menutup kebocoran kantong empedu, ataupun pemasangan stent CBD guna menyelamatkan nyawa pasien. Ini jelas merupakan bentuk pengabaian keselamatan pasien yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil, bahkan mengancam nyawa istri dari klien kami,” tegas Anang Suindro.
Atas dasar tersebut, Oase Law Firm memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari sejak surat tersebut dilayangkan agar pihak RS Yasmin Banyuwangi memberikan penjelasan resmi dan skema pertanggungjawaban yang nyata.
“Apabila dalam waktu 7 hari RS Yasmin tidak memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pasien, kami selaku kuasa hukum akan menempuh segala upaya hukum yang diperlukan, baik berupa somasi, pelaporan perkara secara terbuka kepada publik, laporan pidana, maupun gugatan perdata,” tutup Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn.








