9 Bulan Tak Kembali, Surat Tanah Warga Sedanau Timur Diduga Dikuasai Oknum PTSP

Natuna|mandhala.info
Hilangnya surat tanah (alas hak) milik sejumlah warga Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Dokumen yang diterbitkan pada awal tahun 2025 tersebut hingga kini belum juga dikembalikan, meski rencana transaksi tanah dengan pihak investor telah lama dibatalkan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa surat tanah milik orang tuanya tidak diketahui lagi keberadaannya sejak awal 2025. Padahal, tanah tersebut tidak pernah dijual karena harga yang ditawarkan investor dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Kami tidak jadi menjual tanah, tapi surat tanah orang tua kami sampai sekarang tidak pernah kembali. Kami bahkan tidak tahu ada di mana,” ujarnya kepada media.
Menurut keterangan warga, pada awal 2025 Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, meminta masyarakat menyerahkan alas hak tanah mereka dengan alasan akan ada investor yang masuk untuk membeli lahan di wilayah tersebut. Warga pun mengikuti permintaan tersebut karena dijanjikan proses yang disebut resmi dan terkoordinasi.
Namun sekitar satu bulan kemudian, warga mengetahui bahwa harga yang ditawarkan investor hanya sekitar Rp1.000 per meter persegi, sehingga mayoritas masyarakat menolak menjual tanah mereka.
Permasalahan muncul ketika rencana transaksi tersebut batal, namun dokumen asli milik warga tidak pernah dikembalikan hingga kini, meski sudah berlalu sekitar sembilan bulan.
Kades Akui Surat Ditahan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, membenarkan kronologi tersebut. Ia mengakui bahwa surat tanah warga memang sengaja ditahan, dengan alasan agar tanah tidak dijual secara pribadi oleh warga di luar skema investasi yang direncanakan.
Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan fisik dokumen, Tarmizi menyebut bahwa surat-surat tanah tersebut berada di tangan salah satu pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berinisial ED.
“Surat-surat itu ada di ED. Dia masih mengurus investor,” ujar Tarmizi.
Ia juga menyebut bahwa ED saat ini masih berupaya melobi investor dan akan mengurus lahan di Sedanau Timur setelah menyelesaikan urusan pertanahan di wilayah Cemaga Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ED belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait keberadaan surat-surat tanah tersebut.
Warga Makin Curiga
Kondisi ini memicu kecurigaan dan keresahan warga, terutama karena dokumen yang dikumpulkan sejak awal merupakan surat tanah asli, bukan salinan.
“Kalau mau jual tanah, biasanya yang diminta itu fotokopi. Setelah ada transaksi baru yang asli diserahkan. Ini justru yang asli diambil dan ditahan berbulan-bulan,” kata warga lainnya.
Warga kini hanya menuntut dua hal, yakni:
Surat tanah dikembalikan kepada pemiliknya, atau
Ditunjukkan secara terbuka keberadaan surat tanah tersebut.
Berpotensi Langgar Hukum
Penguasaan dokumen asli milik warga oleh pihak lain tanpa dasar hukum dan tanpa surat kuasa dinilai berpotensi melanggar hak kepemilikan serta administrasi pertanahan. Jika benar surat-surat tersebut berada di tangan pihak non-pemilik, maka hak hukum pemilik tanah menjadi sangat rentan.
Selain itu, kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan atau pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah.
Warga berharap pemerintah kecamatan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan:
Di mana surat tanah tersebut berada,
Siapa yang memegangnya, dan
Atas dasar hukum apa dokumen tersebut ditahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *