Sosialisasi di BP Bintan, Wakajati Kepri Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Mitigasi Risiko dalam Pengelolaan Keuangan Negara.

Kejati Kepri | mandhala.info– Bintan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi terkait Pengelolaan BMN dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, bertempat di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Jl. Raya Kawal KM. 25 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).

Wakajati Kepri Irene Putri membawakan materi berjudul “Pengelolaan Keuangan Negara : Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”. Dalam paparannya, Wakajati Kepri menekankan pentingnya memahami dasar hukum pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Wakajati Kepri menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab publik yang diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Wakajati.

Lebih lanjut, Wakajati Kepri menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan harus diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sesi yang sama, Wakajati Kepri juga membahas risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi, termasuk potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal. Ia mengingatkan bahwa faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari “willingness and opportunity to corrupt”, yakni adanya niat dan kesempatan karena lemahnya sistem pengendalian dan integritas individu.

Mengutip teori Fraud Triangle, Irene menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat keinginan, kemampuan, serta peluang yang memadai. Oleh karena itu, setiap lembaga pengelola keuangan negara perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki sistem kontrol internal, serta menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.

Selain itu, Wakajati Kepri menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN atau BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara. “Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara. Karena itu, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian dapat berimplikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi,” jelasnya merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar para pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami aspek hukum, risiko, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Wakajati Kepri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *