Banyuwangi|mandhala.info — Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah (redis) kepada masyarakat Desa Banyuanyar dan Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Balai Desa Kalibarumanis dan diikuti oleh para penerima sertipikat beserta sejumlah pejabat terkait.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Banyuwangi, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kab. Banyuwangi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kalibaru, para kepala desa lokasi redistribusi, serta masyarakat penerima sertipikat.
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Adapun sertipikat yang diserahkan mencakup tanah pemukiman perorangan, serta tanah untuk fasilitas umum (fasum) seperti sekolah, kantor desa, balai dusun, taman pemakaman umum, dan jalan, serta tanah fasilitas sosial (fasos) seperti masjid, musholla, pura, vihara, dan gereja.
Dalam kesempatan tersebut, Sarjono, A.Ptnh., M.Hum menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada masyarakat sekaligus menyampaikan sambutan. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat.
“Redistribusi tanah merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria. Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Sarjono.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat penerima sertipikat. Warga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi atas komitmen dalam melaksanakan program reforma agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








