Program Makanan Bergizi Gratis Diduga Hanya Kedok Limbah, Warga Talang Makmur Tuntut Penjelasan!

TANJAB BARAT | Mandhala.Info – Warga Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini dibuat resah oleh munculnya program yang mengatasnamakan MBG (Makanan Bergizi Gratis). Program yang awalnya diklaim bertujuan menyejahterakan masyarakat ini justru menimbulkan dugaan kuat sebagai kedok aktivitas pembuangan limbah yang disamarkan dengan embel-embel sosial.

Sejumlah warga mengaku menemukan kejanggalan sejak awal rencana pelaksanaan program tersebut. Salah seorang warga RT 03, berinisial RMUS, menuturkan bahwa ia sejak lama curiga terhadap tujuan sebenarnya program MBG.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Katanya program makanan bergizi gratis, tapi kok malah terdengar seperti mau dijadikan tempat pembuangan limbah. Belakangan juga disebut-sebut ada hubungannya dengan investasi,” ungkap RMUS kepada Go Indonesia.id.

RMUS juga mengungkapkan bahwa sejak Juli 2025, pihak pelaksana program telah membuka rekrutmen karyawan dan karyawati MBG. Warga diminta mengurus berbagai berkas seperti surat berbadan sehat dan surat berkelakuan baik. Namun hingga kini, tidak pernah ada pengumuman hasil rekrutmen.

“Kami sudah keluar biaya dan tenaga untuk ngurus surat-surat itu, tapi ujung-ujungnya tidak ada kabar. Tidak jelas dan merugikan warga,” tegas RMUS dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua RT 03, berinisial Z, yang wilayahnya disebut menjadi lokasi kegiatan MBG, mengaku tidak tahu-menahu soal program tersebut.

“Belum ada pemberitahuan resmi, baik dari pihak desa maupun instansi terkait. Kalau memang ada program besar, seharusnya RT juga dilibatkan sejak awal,” ujarnya tegas.

Minimnya informasi dan koordinasi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap asas keterbukaan publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang mengatasnamakan program sosial wajib transparan terkait tujuan, pelaksana, serta sumber dananya.

Lebih jauh, jika terbukti bahwa kegiatan ini diselubungi rekrutmen fiktif atau manipulasi informasi publik, maka pelaku dapat dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Seorang pemerhati hukum lingkungan Jambi yang enggan disebutkan namanya menegaskan, aparat penegak hukum wajib turun tangan menelusuri indikasi pelanggaran tersebut.

“Kalau benar ada unsur manipulasi atau penggunaan nama program sosial untuk kepentingan tersembunyi, maka itu sudah masuk ranah pidana. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Warga Desa Talang Makmur kini menuntut pemerintah desa dan pihak inisiator MBG segera memberikan klarifikasi resmi agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.(*)

Dessy
Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *