Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah, untuk warga Desa Sumbergondo, Bumiharjo, dan Margomulyo

Banyuwangi|mandhala.info—Program reforma agraria kembali diwujudkan melalui penyerahan sertipikat redistribusi tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi kepada warga dari tiga desa, yaitu Sumbergondo, Bumiharjo, dan Margomulyo. Acara berlangsung di Pendopo Balai Desa Sumbergondo dengan penuh antusiasme dari masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, para kepala desa lokasi redistribusi, serta masyarakat penerima sertipikat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut mencakup berbagai jenis peruntukan, antara lain tanah pemukiman milik perorangan, serta tanah yang digunakan untuk fasilitas umum (fasum) seperti sekolah, kantor desa, balai dusun, taman pemakaman umum, dan jalan, serta fasilitas sosial (fasos) yang meliputi rumah ibadah seperti masjid, musholla, pura, vihara, dan gereja.

Dalam kegiatan tersebut, Sarjono, A.Ptnh., M.Hum mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada masyarakat sekaligus menyampaikan sambutan. Ia menegaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

“Redistribusi tanah bukan sekadar penyerahan sertipikat, tetapi juga langkah strategis untuk mewujudkan keadilan agraria. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Sarjono dalam sambutannya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi berharap agar masyarakat penerima sertipikat dapat mengoptimalkan penggunaan tanahnya untuk mendukung kegiatan ekonomi, sosial, dan pembangunan desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *