TANJAB BARAT | Mandhala.Info – Proses perpanjangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikeluhkan warga. Mekanisme yang seharusnya sederhana justru dinilai berbelit dan membingungkan, bahkan sebagian warga mengaku diperlakukan seperti pendaftar baru meski hanya ingin memperpanjang kartu lama.
Salah satu penerima manfaat KIS, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan bahwa ia hanya ingin memperpanjang masa aktif kartunya tanpa mengubah data, namun malah diarahkan kembali ke kecamatan tempat pertama kali mendaftar.
“Hanya minta estafet perpanjangan saja kok harus balik ke asal, ke kecamatan pertama daftar dulu. Padahal sebelumnya tidak pernah serumit ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, sebelumnya proses perpanjangan cukup dilakukan di rumah sakit atau Unit Pelayanan Pengaduan (UPP), tanpa harus mengulang dari awal.
“Dulu waktu pertama kali habis, cukup di rumah sakit saja. Sekarang kok harus mutar jauh lagi ke kecamatan, apa alasannya?” tambahnya heran.
Kebingungan itu akhirnya membuat warga melapor ke UPP RSUD KH. Daud Arif Tanjung Jabung Barat, yang diterima oleh Ibu Ruspita dan Bapak Suhaimi (Suhu) selaku petugas pelayanan pengaduan.
Ruspita menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan KIS tergantung pada status kepesertaan dan validitas data di sistem BPJS Kesehatan.
“Kalau data masih aktif dan identitasnya tidak berubah, perpanjangan bisa langsung dilakukan. Tapi kalau ada perbedaan NIK, alamat, atau data kependudukan, sistem otomatis mengarahkan untuk verifikasi ulang di tempat pendaftaran awal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit sering kali menjadi tempat pertama warga mengadu, padahal sebagian besar kendala ada di sistem BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial.
“Kami bantu semampu kami agar warga tidak bingung, tapi kalau sistem pusat terkunci, ya harus diverifikasi di instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Suhu menegaskan pihak UPP selalu berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi terkait agar warga tidak dirugikan oleh tumpang tindih birokrasi.
“Kami tidak ingin masyarakat bolak-balik tanpa hasil. Kalau ada laporan, langsung kami koordinasikan dengan BPJS dan Dinsos. Kadang hanya karena beda kode wilayah atau data lama belum diperbarui, warga disuruh balik ke asal,” terangnya.
Setelah melalui pendampingan UPP RSUD KH. Daud Arif, warga tersebut akhirnya berhasil memperpanjang masa aktif KIS-nya.
“Alhamdulillah, akhirnya selesai juga. Terima kasih untuk Ibu Ruspita dan Bapak Suhaimi yang sudah membantu dengan sabar,” ucapnya lega.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, dan rumah sakit. Perbedaan teknis kecil di sistem kerap membuat masyarakat kecil harus menanggung repotnya birokrasi.
“Kami berharap pemerintah pusat memperhatikan hal ini. Bagi masyarakat kecil, KIS itu bukan sekadar kartu, tapi nyawa untuk bisa berobat,” tutup Ruspita dengan nada haru.(*)
Dessy
Kaperwil