Proyek Drainase Desa Sungai Gambir Diduga Asal Jadi, Kontraktor dan Pengawas Harus Diperiksa! 

MUARO BUNGO | Mandhala.Info – Warga Desa Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dibuat geram. Proyek pembangunan saluran drainase senilai Rp1,45 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Tanjung Jabung Timur dengan Darul Ihsam sebagai kontraktor pelaksana itu kini menuai kecaman luas. Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan dilakukan tanpa standar teknis, pasangan batu tidak rapi, tanah galian dibiarkan berserakan, dan jalur drainase melintasi permukiman tanpa perencanaan matang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Ini proyek asal jadi. Tak ada manfaat bagi warga, malah bisa bikin banjir. Kalau dibiarkan, uang negara hilang percuma!” tegas seorang warga dengan nada kecewa.

Warga menduga proyek ini sengaja dikerjakan buruk untuk menghemat biaya material. Mereka menilai, pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi nyaris tidak ada.

Desakan pun mengalir. Warga meminta Kementerian PUPR, Inspektorat Provinsi Jambi, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa proyek yang dinilai bermasalah sejak awal ini.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Uang rakyat dipakai, tapi hasilnya memalukan,” ujar warga lainnya.

Jika terbukti ada unsur penyimpangan, pelaksana proyek dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir kini justru menjadi simbol lemahnya pengawasan dan dugaan permainan anggaran di tingkat daerah.

Fakta di lapangan menunjukkan ketidakseriusan kontraktor dalam melaksanakan amanah pembangunan.

Menanggapi hal itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, pakar hukum dan tata kelola pemerintahan, menyebut tindakan seperti ini tidak bisa ditolerir.

“Kalau ada penyimpangan, aparat hukum wajib bertindak. Ini bukan cuma masalah kualitas pekerjaan, tapi soal moral dan tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

“Menyalahgunakan uang negara, sekecil apa pun, termasuk tindak pidana korupsi. Negara harus tegas! Jangan ada kompromi terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Kini publik menanti langkah konkret dari Kementerian PUPR dan APH.

Proyek drainase Sungai Gambir menjadi ujian nyata: apakah pemerintah serius menegakkan akuntabilitas, atau membiarkan praktik asal jadi terus mencoreng wajah pembangunan di Jambi.

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *