BANYUWANGI |mandhala.info– Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Melalui program PTSL, warga yang sebelumnya hanya memegang bukti kepemilikan sederhana kini memiliki sertifikat tanah resmi yang diakui negara.
Ketua PTSL, Sarjono, A.Ptnh., M.Hum menyampaikan bahwa program PTSL tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan produktif, termasuk akses permodalan.
“Program PTSL hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan sertifikat ini, hak kepemilikan warga semakin jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kaligondo menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan Banyuwangi atas terlaksananya program PTSL di desanya. Ia berharap program ini terus berlanjut sehingga seluruh bidang tanah di Kaligondo dapat terdaftar secara resmi.
Masyarakat penerima sertifikat menyambut dengan penuh sukacita. Mereka menilai sertifikat tanah ini sangat bermanfaat untuk menjamin kepastian hak dan memberikan rasa tenang dalam mengelola aset keluarga.
Program PTSL merupakan agenda nasional yang digulirkan pemerintah guna mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Banyuwangi.