Tanjungpinang| Mandhala.info-
Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah Batu VII Tahun Anggaran 2022. Proses penyidikan dengan memanggil puluhan saksi serta menghadirkan saksi ahli konstruksi menunjukkan langkah progresif menuju pengungkapan kasus ini.
Namun demikian, GAMNR menegaskan bahwa saat ini sikap netral, independen, dan transparan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sedang diuji. Masyarakat luas menunggu apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau hanya berhenti pada level tertentu.
GAMNR mencatat, sebelumnya kami telah mendesak agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang turut diperiksa, mengingat perannya yang strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian program pemerintah daerah. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga perlu segera memanggil mantan Wali Kota Tanjungpinang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan pembangunan Pasar Puan Ramah.
Oleh karena itu, GAMNR mendesak:
1. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk mantan Wali Kota dan Sekda Kota Tanjungpinang.
2. Proses hukum dijalankan secara profesional, akuntabel, dan terbuka, dengan menjelaskan kepada publik perkembangan kasus secara berkala.
3. Tidak ada pihak yang kebal hukum atau dilindungi, sebab penegakan hukum adalah untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.
Kasus Pasar Puan Ramah bukan hanya perkara hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan moral pemerintahan. Bangunan pasar yang terbengkalai adalah simbol nyata kegagalan tata kelola daerah, dan hanya dengan keberanian hukum yang adil, kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan.
GAMNR mengingatkan: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi harkat rakyat dan martabat Melayu di tanah ini.