Tiga Oknum Polisi Muaro Jambi Dipecat Tidak Hormat, Dua Terlibat Pembunuhan Tahanan, Satu Kasus Narkoba

MUARO JAMBI | Mandhala.Info – Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga oknum polisi jajaran Polres Muaro Jambi pada Selasa (26/8/2025).

Ketiga anggota yang diberhentikan adalah Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu, dan Brigadir Ilham Aldi. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat yang dianggap tidak bisa ditolerir lagi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan tahanan di Polsek Kumpeh, sementara Brigadir Ilham dipecat karena penyalahgunaan narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Heri Supriawan menyayangkan tindakan ketiga personelnya. Ia menegaskan, setiap anggota Polri dituntut mampu mengendalikan diri agar tidak terjerumus pada perbuatan yang merusak citra institusi.

“Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel, antara lain narkoba, judi online, dan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri. Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH akibat pelanggaran hukum,” tegas AKBP Heri.

Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup anggota Polri di tengah masyarakat. Dengan demikian, nama baik institusi tetap terjaga.

Kapolres juga memberi pesan khusus kepada personel yang sudah berkeluarga agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.(*)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *