Skandal Video Tak Pantas Oknum Guru Agama Gegerkan Tanjab Barat, Resmi Dipanggil Dinas Pendidikan

TANJAB BARAT I Mandhala.Info – Skandal video tak pantas yang diduga melibatkan oknum guru PNS bernama Rohayati Ningsih, tenaga pendidik di SD Negeri 135 Tanjab Barat, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab Barat resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Dalam surat bernomor 800.1.6.2/1392/Dikbud-4.2/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, Ningsih diwajibkan hadir pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di Ruang Kabid Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat. Pemanggilan ini ditegaskan sebagai bagian dari evaluasi kompetensi guru.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala SD Negeri 135, Sri Handayani, mengaku sangat kecewa dengan ulah bawahannya. Ia menilai perbuatan Ningsih telah merusak citra sekolah dan dunia pendidikan.

“Sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Tanjab Barat. Hari Senin besok, oknum guru tersebut akan dipanggil oleh dinas pendidikan,” tegas Sri Handayani, Sabtu (23/8/2025).

Ia menambahkan, “Ningsih sudah sering saya nasehati, tapi diabaikan olehnya. Inilah akibatnya, nama sekolah tercoreng karena kelakuan dia.”

Disisi lain, Ningsih memberikan klarifikasi mengejutkan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan pemerasan oleh seorang pria yang merekam video intim tersebut.

“Kayak dihipnotis, uang saya habis. Sudah banyak uang saya habis mencapai puluhan juta oleh lelaki itu. Terakhir dia minta isikan pulsa, tapi tidak saya penuhi, akhirnya terjadilah peristiwa kayak ini. Bukti chat-nya masih saya simpan, dia ngancam-ngancam saya,” ungkapnya.

Meski berencana melaporkan pria itu ke polisi, Ningsih mengaku kesulitan karena tidak ada keluarga yang mendampinginya.

Pengamat hukum menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan etik ASN, tapi juga bisa masuk ranah pidana.

– UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29: pelaku yang memproduksi, menyebarkan, atau memperjualbelikan konten pornografi dapat dipidana 6 bulan–12 tahun penjara dan/atau denda Rp 250 juta–Rp 6 miliar.

– UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (1): pelaku yang dengan sengaja menyebarkan atau mendistribusikan konten asusila dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Dengan demikian, pria yang merekam sekaligus menyebarkan video tak pantas itu bisa dijerat dengan dua UU sekaligus, sedangkan Ningsih terancam sanksi administratif kepegawaian, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Kini publik menanti sikap tegas Dinas Pendidikan Tanjab Barat dalam menegakkan aturan. Apakah kasus ini hanya berhenti pada evaluasi kompetensi guru, atau akan berlanjut ke ranah hukum pidana, semuanya bergantung pada proses pemanggilan resmi Senin mendatang.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Aparatur Sipil Negara, khususnya di dunia pendidikan, untuk menjaga integritas, etika, dan moral di hadapan publik.(*)

 

Dessy

Kaperwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *