TANJAB BARAT I Mandhala.Info – Insiden maut kembali menimpa dunia kerja. S. Sianipar (45), pekerja harian di PT Dasa Anugrah Sejati (DAS), meregang nyawa secara mengenaskan setelah jatuh dari atap Gudang Pupuk perusahaan, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 09.45 WIB.
Menurut keterangan lapangan, korban dipanggil oleh Manajer Kebun PT DAS untuk memperbaiki atap Gudang yang bocor. Namun, saat bekerja, korban tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm keselamatan maupun tali pengaman. Diduga ia menginjak seng plastik yang rapuh sehingga terperosok dan jatuh ke lantai beton.
Salah seorang saksi mata mengatakan, korban mengalami luka serius di bagian kepala, hidung, dan telinga yang mengeluarkan darah deras. “Tak tega melihatnya bang. Kalau dia diberi safety, nyawanya mungkin bisa selamat,” ujarnya.
Yang lebih memprihatinkan, pihak perusahaan disebut terkesan menutup-nutupi insiden ini dari publik. Padahal PT DAS dikenal sebagai perusahaan raksasa dengan predikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Namun faktanya, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan hingga merenggut nyawa pekerja.
“Ini jelas kelalaian. Kami mendesak Kapolres Tanjab Barat segera turun tangan menyelidiki. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” tegas salah seorang pekerja.
Saat dikonfirmasi via telepon, Humas PT DAS, Maringgan S, tak menggubris panggilan awak media dan hanya mengutus pekerja lain untuk memberikan keterangan seadanya.
Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele, sebab secara hukum perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
– Pasal 359 KUHP : Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : mewajibkan setiap perusahaan menjamin perlindungan keselamatan kerja karyawan dengan menyediakan sarana K3.
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) : menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 : perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk perlindungan keselamatan pekerja.
Dengan dasar ini, Manajer Kebun sebagai pemberi perintah, hingga jajaran pimpinan PT DAS, tidak bisa lepas tangan. Dugaan kelalaian ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain.
Dessy
Kaperwil