JAMBI I Mandhala.Info – Kabar gembira bagi masyarakat Jambi. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, menegaskan bahwa setiap kendaraan hanya mendapat kesempatan sekali mengikuti program ini.
“Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak. Jadi, jika ke depan ada program yang sama, kendaraan yang sudah ikut tahun ini tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan,” jelas Roni, Jumat (16/8/2025).
Roni menambahkan, khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, hanya perlu melunasi dua tahun saja.
“Misal menunggak 5 tahun, maka cukup bayar pajak dua tahun saja,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jambi juga memberikan sejumlah keringanan lain, antara lain :
– Diskon tunggakan pokok PKB
– Diskon pokok PKB untuk yang membayar sebelum jatuh tempo (roda dua sebesar 5 persen, roda empat 2,5 persen)
– Pembebasan denda PKB
– Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
– Pembebasan denda SWDKLLJ
Roni berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar kendaraan yang dimiliki tidak lagi bermasalah soal pajak.
“Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, maka hasilnya akan kembali untuk pembangunan di Provinsi Jambi. Nantinya masyarakat Jambi juga yang akan menikmati manfaat dari pembayaran PKB,” tegasnya.(*)
Dessy
Kaperwil