Sidang Tuntutan Tikui Digelar, Kakaknya Sudah Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba Jaringan Besar Jambi

JAMBI | Mandhala.Info – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (31/7/2025), setelah sebelumnya sempat tertunda. Ia adalah kakak kandung dari Helen Dian Krisnawati, gembong Narkoba Jambi yang sudah lebih dulu dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dikawal ketat aparat ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan keluarga Tikui-Helen dalam jaringan peredaran Narkotika skala besar di Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tikui ditangkap hanya beberapa hari setelah Helen dibekuk tim Mabes Polri di Jakarta. Keduanya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (24/7/2025), JPU Kejari Jambi, M. Asri, dengan tegas menuntut hukuman mati terhadap Helen. Jaksa menilai Helen sebagai pengendali utama peredaran narkotika di wilayah Jambi.

“Terdakwa terbukti sebagai pengendali jaringan Narkotika. Keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan menjadi hal yang memberatkan. Tidak ada hal yang meringankan,” tegas JPU M. Asri saat membacakan tuntutan.

JPU menyebut, Helen dan rekannya Didin menjual sabu seberat 4 kilogram senilai Rp450 juta kepada seorang bernama Arifani alias Ari Ambo. Selain itu, sebanyak 2.000 butir ekstasi dilepas dengan sistem kredit seharga Rp160 ribu per butir, tanpa uang muka.

Seluruh barang haram itu disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, untuk kemudian diedarkan secara terstruktur. Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga dan jasa BRI Link guna menghindari pelacakan aparat.

Jaringan ini disebut memiliki struktur dan peran yang jelas antar pelaku. Keuntungan dari hasil penjualan pun dinikmati secara sistematis.

Kini, publik menanti hasil tuntutan resmi terhadap Tikui yang akan dibacakan oleh JPU dalam persidangan lanjutan. Akankah vonis terhadapnya seberat Helen?

(Dessy – Kaperwil Jambi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *