TANJAB BARAT | Mandhala.Info – Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat, kembali menunjukkan komitmen keras dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial TAP (25) dibekuk aparat saat membawa 24,28 gram sabu, Jumat malam (25/7/2025), di Jalan Lintas WKS KM.16, Desa Purwodadi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Aksi cepat dan profesional itu disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan :
– 5 paket sabu seberat total 24,28 gram,
– 1 timbangan digital,
– 1 alat isap (bong),
– 1 unit HP Vivo,
– 2 wadah plastik,
– 1 kotak hitam, dan
– Sejumlah plastik klip kosong.
Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J, SH. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan S, SH.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang coba-coba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu, dan kami tindak tegas,” tegas IPDA Andi Ilham.
Saat ini, tersangka TAP telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga menyerukan perang total terhadap narkoba, dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap Narkotika.
“Tak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Kami akan sikat habis tanpa kompromi!” pungkas IPDA Andi Ilham.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)
Desi
Kaperwil Jambi