PETI Menggila di Batang Hari, Ratusan Dompeng Rusak Lingkungan, Hukum Lumpuh di Hadapan Uang dan Bekingan Oknum?

BATANG HARI | Mandhala. Info – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, makin menggila. Ratusan mesin Dompeng bebas beroperasi siang malam tanpa hambatan, merusak lingkungan dan mencemari Sungai. Aparat Penegak Hukum(APH) dan Pemerintah Daerah seolah tutup mata, menambah kuat dugaan adanya permainan dan bekingan oknum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 105 unit mesin Dompeng yang beroperasi, dengan 20 unit di antaranya diduga kuat milik seorang pemodal besar bernama Usuf Genjer. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap hukum.

“Sudah setahunan mereka kerja di sini. Sungai rusak, air keruh, kebun warga terancam. Tapi tak ada tindakan sama sekali. Mereka merasa kebal hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menduga ada oknum Aparat dari Polres Batang Hari yang turut ‘bermain’ dalam lingkaran tambang ilegal ini. Uang setoran dari Dompeng diduga mengalir ke sejumlah pihak untuk memastikan aktivitas PETI tetap “aman” dari gangguan hukum.

Padahal, aktivitas PETI merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam pasal 158 UU Minerba disebutkan :

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).”

Sayangnya, ancaman hukuman ini seolah tak berlaku di lapangan. Negara terlihat kalah di hadapan kekuasaan uang dan perlindungan oknum.

“Selama yang punya modal bisa setor, Dompeng tetap jalan. Kami rakyat kecil cuma bisa menonton alam kami dihancurkan,” lanjut warga.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI tidak hanya berdampak pada air dan tanah, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem. Ironisnya, para pelaku masih bebas beroperasi, sementara Aparat hanya jadi penonton.

Publik mendesak Kapolda Jambi, Gubernur Jambi dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan. Penegakan hukum harus Tegas, tidak tebang pilih. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap institusi Negara akan terus runtuh.(*)

*Redaksi*

Pos terkait