Diduga Langgar Aturan, Mutasi Perangkat Desa di Pengadah Tuai Protes — Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Natuna Bertindak Tegas

NATUNA|mandhala.info_Pengadah – Polemik mutasi perangkat desa di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, makin memanas. Seorang tokoh masyarakat setempat secara terbuka mengecam proses mutasi yang dinilai sarat kejanggalan dan kuat dugaan melanggar aturan hukum serta etika pemerintahan.

Dalam pernyataannya kepada media pada 18 April 2025, tokoh tersebut mengungkap bahwa mutasi dilakukan tanpa dasar yang jelas. Bahkan lebih mengejutkan, surat rekomendasi mutasi tidak ditandatangani oleh kepala desa yang sah, melainkan disampaikan oleh seorang kepala seksi yang merupakan anak kandung kepala desa itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan. Kepala desa dalam kondisi sakit berat, bahkan tidak bisa menjalankan tugas. Tapi anehnya, anaknya justru mengambil alih dan mengajukan mutasi perangkat. Ini pemerintahan atau kerajaan keluarga?” kritiknya tajam.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan. Proses penyampaian surat mutasi yang langsung diterima oleh Kasi PMD tanpa melalui jalur struktural yang seharusnya, dinilai sebagai pembiaran terhadap praktik yang tidak prosedural.

“Seharusnya surat itu melalui Kasi Pemerintahan dan Sekcam. Tapi malah langsung ke Kasi PMD. Ini ada apa? Jangan-jangan semua sudah diatur di balik layar,” tudingnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bunguran Timur Laut, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui perihal surat tersebut dan memilih untuk tidak ikut campur. Ia bahkan menyebut dugaan bahwa proses mutasi itu cacat hukum.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya praktik nepotisme di tingkat desa. Tokoh masyarakat itu dengan tegas mempertanyakan arah kepemimpinan desa yang terkesan dikuasai oleh lingkaran keluarga sendiri.

“Kalau kepala desa sudah tidak mampu lagi memimpin, harusnya ada proses penggantian resmi, bukan diwariskan begitu saja ke anaknya. Ini bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi, mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai persoalan ini. Namun ia memastikan akan segera mengambil langkah.

“Saya baru mengetahui setelah membaca pemberitaan ini. Kami akan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai regulasi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Natuna,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *