TANJUNGPINANG | Mandhala.info – Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI dan Polri terus menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Operasi ini telah berlangsung beberapa kali, termasuk pada Mei 2024 dan Januari 2025, dengan melibatkan pengaduan masyarakat serta koordinasi intensif antara aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan. “Rokok ilegal sangat merugikan negara. Jika hukum ditegakkan dengan tegas, pelaku usaha yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda hingga 10–20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari,” ujarnya, Selasa (5/2/25).
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengapresiasi peran media dalam menyebarluaskan edukasi hukum serta sosialisasi dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian negara.
“Bea Cukai Tanjungpinang secara rutin melaksanakan operasi pasar terhadap barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) melalui program ‘Gempur Rokok Ilegal’. Operasi ini mencakup wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam, serta daerah lain di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang,” jelas Setia.
Ia pun menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal demi menekan peredarannya di Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Reporter: Edy